Jumat, 15 April 2011

LOBI DAN NEGOSIASI


Manusia sebagai makhluk sosial akrab dengan kepentingan, karena itu dalam setiap interaksi sosial, manusia selalu dihadapkan pada keharusan melakukan kerjasama, adanya persaingan dan pertentangan kepentingan. Karena itu pula, manusia mutlak membutuhkan hubungan antar sesama manusia. Kepentingan itu bersentuhan dengan individu dan kelompok. Lalu ketika individu atau kelompok berbenturan kepentingan, maka dibutuhkan lobi dan negosiasi.
“PENGERTIAN, TUJUAN LOBI DAN NEGOSIASI,
Pengertian dan tujuan lobi: Lobi adalah aktivitas (komunikasi) yang dilakukan untuk mempengaruhi (meyakinkan) orang/ pihak lain, sehingga orang/pihak lain itu sekepentingan, sependapat dan seagenda dengan kita.
Pengertian dan tujuan negosiasi: negosiasi adalah aktivitas (komunikasi) yang tujuannya mempersempit kesenjangan/perbedaan kepentingan atau pendapat, sehingga kepentingan itu makin sama dengan kepentingan dan pendapat kita.
Seseorang yang melakukan lobi, biasanya disebut pelobi (lobbyist). Di Amerika, lobbyist ini telah berkembang jadi profesi baru yang cukup bergengsi. Para lobbyist  ini telah memiliki organisasi profesi, di mana keanggotaannya diikat oleh suatu Kode Etik Profesi sehingga kegiatan mereka (lobbyist) bisa dipertanggungjawabkan secara etis.
Seseorang yang melakukan negosiasi, biasanya disebut Negosiator.
Karena lobi dan negosiasi merupakan aktivitas komunikasi maka aspek-aspek paling penting yang perlu mendapat perhatian adalah siapa komunikator dan komunikannya, apa isi pesannya, dan media apa yang dipakai untuk  menyampaikan pesan itu.

ü  KEMAMPUAN DASAR LOBI DAN NEGOSIASI

Secara teknis pada dasarnya ada 6 kemampuan dasar yang perlu
dimiliki supaya sukses melakukan lobi, negosiasi dan dengar pendapat
, antara lain :
1.    kemampuan membaca teks dan konteks;
2.    kemampuan menulis;
3.    kemampuan berbahasa (termasuk didalamnya kemampuan
berargumen dan mengartikulasikan pendapat dengan baik);
4.    kemampuan mempresentasikan pendapat, gagasan atau
kepentingan
5.    kemampaun mendengarkan;
6.    kemampuan berkomunikasi (gesture, bahasa tubuh, berpakaian, diksi dan sebagainya).
Secara sosial-politik ada 4 kemampuan yang harus dikuasai:
1.    Kemampuan mengidentifikasi dan mengenali dengan baik pihak
yang mau dilobi atau dinegosiasi.
2.    Kemampuan mengenali prosedur tetap (tata cara) kelembagaan/kebiasaan personal pihak yang mau dilobi maupun dinegosiasi;
3.    Kemampuan membangun jaringan kerja (network), jaringan
kolegial, pertemanan, kekerabatan dan sebagainya;
4.    Kemampuan memformulasikan insentif politik yang bisa
ditawarkan kepada pihak yang mau diajak lobi atau negosiasi.

ü  MENGIDENTIFIKASI MATERI LOBI DAN NEGOSIASI
·         Kita perlu melakukan lobi dan negosiasi karena tentu ada hal yang mau dilobikan, dinegosiasikan dan ingin didengarkan.
·         Sebelum kita melakukan lobi dan negosiasi kita harus mengetahui secara persis (pesan) apa yang mau kita sampaikan.
·         Kita harus merumuskan secara ketat dan jelas apakah sikapnya saja  yang mau kita ubah, perilakunya, kepentingannya, pola pikirnya, nilainya atau bahkan ideologinya.
·         Kita harus juga merumuskan secara jelas posisioning kita (ideologi, nilai, pola pikir, kepentingan, sikap dan perilaku)
·         Kita meyakinkan orang/pihak lain supaya: setuju, netral atau berlawanan dengan kita
ü  MENGIDENTIFIKASI PIHAK YANG MENJADI SASARAN LOBI DAN NEGOSIASI
Pihak yang perlu dan dapat dilobi bisa banyak dan beragam tergantung isu yang ditangani.
ü  MEDIA KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN
Untuk mencapai komunikasi yang efektif diperlukan teknik-teknik komunikasi tertentu yang meliputi teknik komunikasi lisan, komunikasi tulis (cetak). Masing-masing teknik tersebut memiliki kelemahan dan kelebihan. Oleh karena itu, dalam banyak praktik kedu teknik tersebut digunakan secara bersamaan untuk saling melengkapi

TAHAPAN-TAHAPAN
Seitel dalam Kasali (1994) membuat tahapan-tahapan lobi sebagai berikut.
1.    Pengumpulan data dan fakta.
2.    Interpretasi terhadap langkah-langkah pengambil kebijakan.
3.    Interpretasi terhadap langkah-langkah organisasi.
4.    Membangun posisi.
5.    Melemparkan berita nasional.
6.    Mendukung kegiatan pemasaran.

Hambatan Proses Lobi dan Negosiasi
Dalam pelaksanaan Lobi dan Negosiasi seringkali tidak semua pesan dapat diterima dan dimengerti dengan baik. Hal ini disebabkan oleh adanya faktor penghambat antara pengirim dan penerima pesan. Faktor yang harus diketahui adalah:
1.       Masalah dalam mengembangkan pesan dikarenakan munculnya keragu-raguan tentang isi pesan, kurang terbiasa dengan situasi yang ada atau dengan orang yang akan menerima. Juga adanya pertentangan emosi, atau kesulitan dalam mengekspresikan ide atau gagasan.
2.       Masalah dalam menyampaikan  pesan.
3.       Masalah dalam menerima pesan dapat terdeteksi seperti persaingan antara penglihatan dengan pendengaran/suara, suasana yang tidak nyaman, lampu yang mengganggu, konsentrasi yang tidak terpusat.
4.       Masalah dalam menafsirkan pesan dipengaruhi oleh perbedaan latar belakang, penafsiran kata dan perbedaan reaksi emosional.

Adapun tahapan negosiasi adalah sebagai berikut:
a.    Persiapan
Persiapan yang efektif sangat penting jika kita ingin mencapai hasil terbaik. Para negosiator yang sukses memiliki tujuan-tujuan umum dan tujuan khusus terlebih dahulu dan menyusun rencana bagaimana mencapai tujuan-tujuan tersebut sebelum melakukan negosiasi. Proses Negosiasi
1.    Strategi Negosiasi
2.    Taktik-taktik negosiasi

b.    Mencari Penyelesaian
Penyelesaian hanya dapat diperoleh apabila kedua belah pihak mampu dan bersedia untuk mencapai kemajuan.
c.    Mengakhiri negosiasi
Bila kita telah mencapai kesepakatan mengenai hasil negosiasi maka kesepakatan tersebut hendaknya dituangkan secara tertulis dan ditandatangani kedua pihak demi mencegah kesalahpahaman atau interpretasi yang keliru dikemudian hari.
 Komitmen nyata merupakan hal yang sangat penting agar penerapan berhasil. Maka untuk mengukuhkannya perlu dibuat catatan mengenai tindakan nyata apa yang harus diambil masing-masing pihak, kapan, dan bagaimana urutannya, serta bagaimana cara memantau perkembangannya. Jadi, sebelum mengakhiri negosiasi, pastikan hal-hal berikut ini:
Beberapa hal yang dapat mempengaruhi negosiasi antara lain:
a. kekuatan tawar menawar
b. kepentingan-kepentingan dalam negosiasi
c. suasana negosiasi

METODE PERSIDANGAN


Pengertian :
Metode berarti cara, sedangkan persidangan dapat diartikan sebagai suatu forum yang menyelesaikan atau memecahkan suatu masalah.
Jadi pengertian dari metode persidangan itu sendiri adalah cara menyelesaikan suatu masalah dalam suatu forum berdasarkan hal / agenda yang telah dijadwalkan / dirumuskan sebelumnya.
Jenis-jenis persidangan
·         Sidang pleno
·         Sidang paripurna
·         Sidang komisi
·         Sidang luar biasa
Hal-hal yang perlu diperhatikan
·         Tempat ruangan
·         Waktu
·         Agenda acara/ pembahasa
·         Peserta
·         Tata tertib
·         Pimpinan sidang
·         Keputusan / kesimpulan siding
·         Perlengkapan dan peralatan
ü  Bendera Merah Putih
ü  Bendera organisasi
ü  Palu Sidang
ü  Susunan Agenda
Bentuk-bentuk Sidang/forum
1.      bentuk u / tapal kuda merupakan bentukapersidangan yang paling efektif karena semua peserta sidang bisa benar-benar terfokus perhatiannya. hal ini merupakan salah satu kelebihan dari bentuk persidangan ini.
2.      bentuk lingkaran bentuk persidangan seperti ini memiliki kelemahan, yaitu tidak dapat debedakan secara tegas antara pemateri, moderator, dan notulen dengan para peserta sidang. contoh forum yang pernah menggunakan bentul persidangan seperti ini yaitu konferensi meja bundar (kmb).
3.      bentuk berpanjar kelemahan dari bentuk persidangan seperti ini yaitu peserta yang duduk di belakang kemungkinan besar tidak fokus terhadap forum tersebut. contohnya yaitu pada acara-acara seminar pada umumnya.
4.      bentuk komisi untuk bentuk persidangan seperti ini, memiliki kelemahan pula, yaitu jarak antar komisi yang berdekatan akan menyebabkan kurangnya konsentrasi / bahkan tidak adanya konsetrasi dari pemateri sidang maupun pesertanya.

Dalam sidang, diwarnai dengan berbagai macam interupsi. Interupsi adalah menyela orang yang sedang berbicara atau sedang mengemukakan persoalan. Tidak semua interupsi harus dilayani oleh pemimpin rapat.
Ada empat jenis interupsi :
1.           INTERUPSI POINT OF ORDER ; interupsi untuk mengemukakan sesuatu, atau menyatakan hal yang baru.
2.           INTERUPSI POINT OF CLEARENCE ;  interupsi untuk memperjelas/meluruskan pembicaraan yang dianggap menyimpang dari maksud tujuan semula.
3.           INTERUPSI POINT OF INFORMATION ; interupsi untuk memberi atau meminta informasi/penjelasan mengenai pembicaraan.
4.           INTERUPSI POINT OF PREVILEGE ; interupsi untuk menghentikan pembicaraan karena  pembicaraan telah dianggap menyinggung nama baik pribadi seseorang/ kelompok dalam sidang.


Pelaksanaan Interupsi :
1.      Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang
2.      Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan
3.      Apabila dalam persidangan, Pimpinan Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang

Mekanisme pengambilan keputusan :
1.      Keputusan diambil berdasrkan musyawarah mufakat.
2.      Apabila tidak mencapai mufakat maka dilakukan lobi
3.      Jika lobi tidak mencapai kesepakatan, maka dilakukan voting (keputusan berdasarkan suara terbanyak)
4.      Jika voting menghasilkan suara imbang, maka pimpian siding mempunyai 1 hak suara (hak veto)

Aturan Personalia Sidang
1.      Peserta
Hak peserta:
·         Hak bicara adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
·         Hak suara adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
·         Hak memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
·         Hak dipilih adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan

Kewajiban peserta:
·         Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
·         Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan

2.      Pimpinan Sidang
ü  Bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
ü  Berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
                                                                                                
Aturan Ketukan Palu:
Ø  1 kali ketukan
a.       Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
b.       Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
c.       Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
d.       Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
Ø  2 kali ketukan :
Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
Ø  3 kali ketukan :
a.                          Membuka sidang secara resmi
b.                          menutup sidang secara resmi.

Syarat-syarat Pimpinan Sidang :
1.            Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
2.            Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
3.            Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
4.            Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap Pimpinan Sidang :
1.            Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
2.            Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
3.            Adil, bijaksana dan menghargai pendapat peserta

Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.

Sanksi-sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta.

Rabu, 13 April 2011

WACANA PEMBENTUKAN PROPINSI FLORES


Sejak dua tahun lalu, wacana pembentukan Propinsi Flores, sebagai pemekaran dari Propinsi NTT, menghangat. Wacana ini mendapat bentuknya melalui Komite Perjuangan Pembentukan Propinsi Flores (KP3F) yang dibentuk di enam kabupaten di Flores dan Lembata. KP3F dibentuk, terutama untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengakomodir berbagai aspirasi tentang pembentukan propinsi itu.

Bagi para pencetus, pembentukan Propinsi Flores sudah saatnya dilakukan. Hampir sama dengan motivasi pembentukan kabupaten-kabupaten baru, pembentukan Propinsi Flores dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Dengan membentuk propinsi sendiri, para pejabat di Flores tidak harus menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk menghadiri kegiatan-kegiatan tingkat propinsi di Kupang. Mereka cukup menggunakan mobil untuk datang ke ibukota Propinsi Flores yang akan disepakati nantinya, biaya-biaya perjalanan akan lebih hemat. Hal ini sangat berbeda jauh ketika setiap pejabat dari Flores harus datang ke Kupang. Hal ini pun sangat berpengaruh terhadap jumlah kesempatan setiap pejabat berada di daerahnya untuk melayani kepentingan masyarakat.

GAGASAN YANG SUDAH MUNCUL SEJAK 1959

Lebih meyakinkan lagi, para pencetus mengungkapkan bahwa pembentukan Propinsi Flores bukanlah gagasan baru, yang lahir di era reformasi. Gagasan ini sudah muncul sejak pembentukan Propinsi NTT pada tahun 1959 yang terus diperjuangan hingga akhir era 1960-an. Namun gagasan itu seperti terkubur pada era Orde Baru yang mempraktekkan pemerintahan sentralistik.
Oleh karena itu, para pencetus sangat yakin gagasan ini akan segera terealisir. Keyakinan ini lahir dari kenyataan saat ini, di mana kebebasan untuk menyatakan pendapat dan aspirasi, sangat dijunjung tinggi. Yang patut diusahakan, bagaimana perjuangan itu mematuhi koridor dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Misalnya, dengan membentuk Komite Perjuangan Pembentukan Propinsi Flores (KP3F), mulai dari kabupaten hingga pusat di Jakarta.
Dalam dialog dengan anggota legislatif, eksekutif dan masyarakat Kabupaten Lembata pada tanggal 13 Oktober 2002, Ketua FP3FL Jakarta, Anton Enga Tifaona mengatakan bahwa pembentukan Propinsi Flores belum bisa dilakukan dalam tahun 2002. Kemungkinan untuk pembentukan Propinsi Flores baru terbuka kembali setelah pelaksanaan Pemilu 2004. Ini terjadi karena rekomendasi pembentukan Propinsi Flores ini belum masuk ke Komisi II DPR RI, sementara pendaftaran pemekaran wilayah propinsi dan kabupaten/kota ditutup pada tanggal 31 Oktober 2002. Akan tetapi setelah Pemilu 2004 pun cita-cita itu belum dapat terwujud. Rupanya masyarakat Flores dan Lembata perlu menunggu hingga Pemilu 2009 atau bahkan Pemilu 2014.
Berkaitan dengan persiapan panjang menuju Provinsi Flores dalam tahun-tahun mendatang, beberapa pengamat menuturkan bahwa ada dua hal sensitif yang terlebih dahulu dicari titik temunya. Keduanya adalah calon ibukota provinsi dan suksesi kepemimpinan. Kedua hal ini dikatakan berpotensi menimbulkan gesekan dalam masyarakat antarkabupaten.
CALON IBUKOTA

Dalam pertemuan-pertemuan FP3FL, kota Ende, Maumere, dan Mbay masuk nominasi calon ibukota provinsi. Akan tetapi segera terjadi polarisasi dalam masyarakat berkaitan dengan calon ibukota ini. Kabupaten-kabupaten di Flores Barat (Kab. Ngada, Kab. Nagekeo, Kab. Manggarai, Kab. Manggarai Barat, dan Kab. Manggarai Timur) umumnya mendukung Mbay (kota kab. Nagekeo) sebagai ibukota provinsi. Sedangkan Kab. Flores Timur, Kab. Lembata, dan calon Kab. Adonara mendukung Maumere (kota kab. Sikka). Oleh beberapa tokoh Ende diusulkan menjadi kota pelajar, budaya, dan sejarah karena dari segi ketersediaan lahan, tidak memungkinkan. Di tengah tahun 2007 masyarakt Flores,khususnya di perkotaan mendengar kabar bahwa telah ada kesepakatan di antara para tokoh masyarakat Flores untuk menjadikan Maumere sebagai calon tunggal ibukota Provinsi Flores. Sekurang-kurangnya ada 2 alasan yang dikemukakan, pertama, pembangunan infrastrukur di kota Maumere cukup memadai, sehingga jika provinsi baru ini terbentuk, ibukota Provinsi tidak dibangun dari nol. Sebaliknya, akan dibutuhkan dana yang sangat besar untuk membangun Mbay dari nol. Sebagaimana diketahui, Mbay sebagai kota kabupaten Nagekeo yang baru saja diresmikan membutuhkan dana yang cukup besar untuk membangun infrastruktur pemerintahannya, belum terhitung fasilitas publik lainnya sebagaimana layaknya sebuah kota kabupaten. Dan hal itu tentu harus dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun. Alasan kedua,sejak dulu Mbay telah dikenal sebagai lumbung berasnya Provinsi NTT. Maka, jika Mbay ditetapkan sebagai ibukota Provinsi Flores, ke depan tentu pembangunan sebuah ibukota provinsi akan menuntut alih guna lahan yang cukup pesat dari lahan pertanian (persawahan) menjadi pemukiman, industri, dan komersial sebagaimana terjadi pada ibukota-ibukota provinsi lainnya. Jika hal ini terjadi pada Mbay, tentu pemda-pemda di Flores perlu mendatangkan beras lebih banyak lagi dari Sulawesi untuk menghindari kekurangan beras di Flores.
KABUPATEN/KOTA YANG TERGABUNG DALAM FLORES

Apabila Provinsi Flores terbentuk maka kabupaten-kabupaten yang bergabung di dalamnya dari barat ke timur berturut-turut yakni kab. Manggarai Barat, kab. Manggarai, kab. Manggarai Timur, kab. Ngada, kab. Nagekeo, kab. Ende, (calon) kota Ende, kab. Sikka, (calon) kota Maumere, kab. Flores Timur, kab. Lembata, dan (calon) kab. Adonara. Jadi ada 9 kabupaten definitif dan 1 calon kabupaten serta 2 calon kota.