Jumat, 15 April 2011

METODE PERSIDANGAN


Pengertian :
Metode berarti cara, sedangkan persidangan dapat diartikan sebagai suatu forum yang menyelesaikan atau memecahkan suatu masalah.
Jadi pengertian dari metode persidangan itu sendiri adalah cara menyelesaikan suatu masalah dalam suatu forum berdasarkan hal / agenda yang telah dijadwalkan / dirumuskan sebelumnya.
Jenis-jenis persidangan
·         Sidang pleno
·         Sidang paripurna
·         Sidang komisi
·         Sidang luar biasa
Hal-hal yang perlu diperhatikan
·         Tempat ruangan
·         Waktu
·         Agenda acara/ pembahasa
·         Peserta
·         Tata tertib
·         Pimpinan sidang
·         Keputusan / kesimpulan siding
·         Perlengkapan dan peralatan
ü  Bendera Merah Putih
ü  Bendera organisasi
ü  Palu Sidang
ü  Susunan Agenda
Bentuk-bentuk Sidang/forum
1.      bentuk u / tapal kuda merupakan bentukapersidangan yang paling efektif karena semua peserta sidang bisa benar-benar terfokus perhatiannya. hal ini merupakan salah satu kelebihan dari bentuk persidangan ini.
2.      bentuk lingkaran bentuk persidangan seperti ini memiliki kelemahan, yaitu tidak dapat debedakan secara tegas antara pemateri, moderator, dan notulen dengan para peserta sidang. contoh forum yang pernah menggunakan bentul persidangan seperti ini yaitu konferensi meja bundar (kmb).
3.      bentuk berpanjar kelemahan dari bentuk persidangan seperti ini yaitu peserta yang duduk di belakang kemungkinan besar tidak fokus terhadap forum tersebut. contohnya yaitu pada acara-acara seminar pada umumnya.
4.      bentuk komisi untuk bentuk persidangan seperti ini, memiliki kelemahan pula, yaitu jarak antar komisi yang berdekatan akan menyebabkan kurangnya konsentrasi / bahkan tidak adanya konsetrasi dari pemateri sidang maupun pesertanya.

Dalam sidang, diwarnai dengan berbagai macam interupsi. Interupsi adalah menyela orang yang sedang berbicara atau sedang mengemukakan persoalan. Tidak semua interupsi harus dilayani oleh pemimpin rapat.
Ada empat jenis interupsi :
1.           INTERUPSI POINT OF ORDER ; interupsi untuk mengemukakan sesuatu, atau menyatakan hal yang baru.
2.           INTERUPSI POINT OF CLEARENCE ;  interupsi untuk memperjelas/meluruskan pembicaraan yang dianggap menyimpang dari maksud tujuan semula.
3.           INTERUPSI POINT OF INFORMATION ; interupsi untuk memberi atau meminta informasi/penjelasan mengenai pembicaraan.
4.           INTERUPSI POINT OF PREVILEGE ; interupsi untuk menghentikan pembicaraan karena  pembicaraan telah dianggap menyinggung nama baik pribadi seseorang/ kelompok dalam sidang.


Pelaksanaan Interupsi :
1.      Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang
2.      Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan
3.      Apabila dalam persidangan, Pimpinan Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang

Mekanisme pengambilan keputusan :
1.      Keputusan diambil berdasrkan musyawarah mufakat.
2.      Apabila tidak mencapai mufakat maka dilakukan lobi
3.      Jika lobi tidak mencapai kesepakatan, maka dilakukan voting (keputusan berdasarkan suara terbanyak)
4.      Jika voting menghasilkan suara imbang, maka pimpian siding mempunyai 1 hak suara (hak veto)

Aturan Personalia Sidang
1.      Peserta
Hak peserta:
·         Hak bicara adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
·         Hak suara adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
·         Hak memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
·         Hak dipilih adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan

Kewajiban peserta:
·         Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
·         Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan

2.      Pimpinan Sidang
ü  Bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
ü  Berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
                                                                                                
Aturan Ketukan Palu:
Ø  1 kali ketukan
a.       Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
b.       Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
c.       Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
d.       Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
Ø  2 kali ketukan :
Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
Ø  3 kali ketukan :
a.                          Membuka sidang secara resmi
b.                          menutup sidang secara resmi.

Syarat-syarat Pimpinan Sidang :
1.            Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
2.            Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
3.            Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
4.            Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap Pimpinan Sidang :
1.            Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
2.            Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
3.            Adil, bijaksana dan menghargai pendapat peserta

Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.

Sanksi-sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar